fbpx

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua

Mengaqiqahkan Orang Tua

Sering menjadi pertanyaan tentang apakah hukumnya mengaqiqahkan Orang Tua kita?

WhatsApp Image 2021 08 26 at 15.27.49 1

Sudah wajar bagi kita, ketika kita ingin berbakti kepada orang tua kita. Berbagai upaya akan kita lakukan. Termasuk mungkin melaksanakan ibadah Aqiqah bagi orang tua kita yang belum melaksanakan ibadah Aqiqah. Baik bagi orang tua yang masih hidup maupun yang sudah mendahului kita.

Daftar Isi :

  1. Pengertian Aqiqah
  2. Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua yang masih Hidup
  3. Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua yang sudah meninggal

Baca artikel lainnya :

  1. Hukum Aqiqah Dalam Islam dan Dalilnya
  2. Aqiqah untuk Diri Sendiri

Pengertian Aqiqah

Aqiqah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya. Ibadah akikah ini dapat dilakukan sejak anak lahir hingga sebelum mencapai usia balig. Pelaksanaannya merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran si buah hati.

Dalil mengenai ketentuan akikah ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Salman bin Amir Addhabi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya],” (H.R. Bukhari). Berdasarkan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, terkhusus kepada orang yang memiliki kemampuan dan kelapangan harta.

Seperti yang kita ketahui, dalam melaksanakan ibadah apapun sebaiknya merujuk pada hukum syariah yang berlaku dan sudah ditetapkan, termasuk mengenai pelaksanaan ibadah aqiqah.

Seperti halnya mengenai waktu pelaksanaan aqiqah ulama sepakat menganjurkan dilaksanakan pada hari ketujuh paska kelahiran.

Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang artinya, “Tiap anak terikat/tergadai dengan aqiqahnya sampai (waktu) disembelih pada hari ketujuh kelahirannya kemudian diberi nama.” (HR. Al Tirmidzi).

Namun apabila pada hari ketujuh setelah kelahiran anak tidak diaqiqahkan, maka bisa aqiqah di hari ke-14. Kemudian di hari ke-21. Dan setelah hari ke-21 masih belum mampu, maka bisa melakukan aqiqah untuk diri sendiri atau aqiqah setelah dewasa pada saat sudah mampu.

Aqiqah untuk Orang Tua

Ketika sang anak menginjak usia dewasa/baligh maka sesungguhny hilang kewajiban orang tua mengaqiqahkan anaknya, tapi boleh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya setelah seorang muslim mencapai usia baligh, seluruh kewajiban ibadah menjadi tanggungannya sendiri, bukan lagi menjadi tanggung jawab orang tuanya.

Anjuran mengaqiqahkan anak adalah kewajiban orangtua atau wali yang menanggung nafkah anak tersebut.

Hukum Aqiqah untuk Orangtuanya, Baik yang Masih Hidup atau Meninggal

Bagaimanakah jika yang diaqiqahkan adalah untuk orang tua kita? Apakah boleh anak mengaqiqahi orang tuanya?

https://youtube.com/watch?v=lfjecn2Rt74%3Ffeature%3Doembed

Berikut penjelasan dari ulama, Ustadz Abdul Somad.

Mengaqiqahkan orang tua yang masih hidup hukumnya boleh. Menurut ustad Abdul Somad anak boleh mengaqiqahkan orangtuanya. Karena itu sama dengan sedekah. Sedekah kepada orang tua.

Dalilnya:

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).

(Shahih Bukhari bab Jana’iz no. 1299)

Dalam sejarahnya, Aqiqah memang tidak disyariatkan untuk orang mati, namun hanya disyariatkan ketika kelahiran anak pada hari ketujuhnya. Ketika itu disyariatkan bagi ayahnya menyelenggarakan aqiqah untuk si anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Untuk Anak laki-laki adalah dua ekor kambing atau domba dan untuk anak perempuan cukup satu ekor (Al Bazar dari Ibnu Abbas)

Sebagian Ulama mengatakan, apabila tidak bisa menyembelih pada hari ketujuh, boleh dilakukan pada hari ke-14. Kalau tidak bisa juga, pada hari ke-21. Apabila tidak bisa, pada hari ke berapa pun bisa diselenggarakan aqiqah tersebut (syarah kitab Fathul Mu’in juz 2 hal 336)

Kemudian berhubungan dengan anak yang mengaqiqahi orang tuanya  yang sudah meninggal. Memunculkan pendapat yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa itu tetap wajib, ada yang menyatakan jika itu sunnah, dan ada yang menyatakan hal itu tak perlu dilakukan.

Aqiqah untuk Orang Tua

Namun menurut salah satu pendapat ulama mengatakan tidak disyariatkan bagi ahli warisnya untuk mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal jika semasa hidupnya seseorang belum diaqiqahi, karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak. Akan tetapi sebuah kewajiban anak tetap mendoakan dan memintakan ampunan dan rahmat untuk orang tuanya.( Faedah dari Syaikhuna Saami bin Muhammad as-Shuqair)

 InsyaAllah, Doa kebaikan untuknya lebih baik daripada hal lainnya, berdasar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

“Apabila seseorang meninggal, terputuslah amalannya, terkecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kebaikan untuknya.”

Wallahu A’lam bis Showab