Hukum Melaksanakan Aqiqah Adalah Sunnah yang Dianjurkan, Ini Penjelasannya

Hukum melaksanakan aqiqah adalah salah satu pembahasan yang penting bagi orang tua muslim setelah kelahiran anak. Aqiqah menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia berupa kehadiran buah hati.

Dalam pelaksanaannya, aqiqah dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu dan membagikan makanan kepada keluarga, tetangga, maupun masyarakat sekitar. Selain itu, aqiqah juga menjadi salah satu bentuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW.

Karena itu, memahami hukum dan ketentuan aqiqah membantu orang tua menjalankan ibadah ini dengan lebih baik.


Hukum Melaksanakan Aqiqah dalam Islam

Para ulama memiliki pembahasan mengenai hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama. Sunnah muakkadah berarti ibadah yang sangat dianjurkan bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan.

Artinya, orang tua yang mampu dianjurkan melaksanakan aqiqah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Namun, jika orang tua belum memiliki kemampuan, mereka tidak mendapatkan dosa karena meninggalkannya.


Dalil Tentang Anjuran Aqiqah

Rasulullah SAW menjelaskan tentang aqiqah melalui hadis:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar anjuran pelaksanaan aqiqah dalam Islam.

Melalui aqiqah, orang tua menunjukkan rasa syukur sekaligus mendoakan kebaikan bagi anak agar tumbuh menjadi pribadi yang saleh atau salehah.


Ketentuan Jumlah Hewan Aqiqah

Untuk anak laki-laki, Rasulullah SAW menganjurkan penyembelihan dua ekor kambing. Sementara itu, anak perempuan menggunakan satu ekor kambing. Namun, kemampuan keluarga tetap menjadi pertimbangan utama.


Aqiqah Praktis untuk Orang Tua Sibuk

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Waktu utama pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada waktu tersebut, keluarga juga dapat memberikan nama dan mencukur rambut bayi.

Akan tetapi, sebagian ulama memberikan kelonggaran apabila orang tua belum mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh.

Dengan demikian, keluarga tetap dapat menjalankan ibadah aqiqah pada waktu yang lebih memungkinkan.

Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama. Aqiqah menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dan sarana berbagi kebahagiaan dengan orang lain.

Dengan memahami hukum, waktu, serta ketentuannya, orang tua dapat mempersiapkan aqiqah dengan lebih tenang dan sesuai ajaran Islam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top