Risalah Aqiqah merujuk pada panduan ringkas mengenai syariat aqiqah dalam Islam—mulai dari pengertian, hukum, syarat hewan, hingga tata cara pelaksanaannya.
Pengertian & Hukum
- Pengertian: Sembelihan hewan ternak (kambing/domba) sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran bayi.
- Hukum: Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang tua yang mampu.
Waktu Pelaksanaan
- Utama: Hari ke-7 setelah kelahiran.
- Alternatif: Hari ke-14, ke-21, atau kapan saja sebelum anak memasuki usia baligh.
Ketentuan Hewan Sembelihan
- Jumlah:
- Bayi Laki-laki: 2 ekor kambing/domba yang sepadan (diperbolehkan 1 ekor jika keterbatasan biaya).
- Bayi Perempuan: 1 ekor kambing/domba.
- Syarat Hewan: Berusia minimal 1 tahun (atau 6 bulan untuk domba sehat/gemuk), sehat, dan tidak cacat. Boleh jantan maupun betina.
Amalan Sunnah Pendukung
- Mengumandangkan Adzan: Di telinga kanan bayi saat baru lahir.
- Tahniq: Menggosok langit-langit mulut bayi dengan kurma yang dihaluskan.
- Mencukur Rambut: Mencukur habis rambut bayi di hari ke-7, lalu menimbang berat rambut tersebut untuk disedekahkan nilainya berupa perak atau emas.
- Memberi Nama: Memberikan nama yang baik pada hari ketujuh.
Tata Cara Pengolahan & Pembagian Daging
- Kondisi Matang: Dianjurkan membagikan daging aqiqah dalam keadaan sudah dimasak (bukan daging mentah).
- Penerima: Disedekahkan kepada fakir miskin, dibagikan kepada kerabat/tetangga, dan boleh dikonsumsi sendiri oleh keluarga sebagian kecilnya.
- 📞 Info & Pemesanan
- 🌍 www.aqiqahmaidah.com/aqiqah-madiun/
- 📱 wa.me/6282228876465
- 📌 Jl Mayjen Panjaitan (Ruko Madiun Indah no 18) Te’an Madiun https://maps.app.goo.gl/HL999ZA3ybVi7iiG7
