RISALAH AQIQAH AQIQAH MURAH MADIUN

Risalah Aqiqah merujuk pada panduan ringkas mengenai syariat aqiqah dalam Islam—mulai dari pengertian, hukum, syarat hewan, hingga tata cara pelaksanaannya.


Pengertian & Hukum  

  • Pengertian: Sembelihan hewan ternak (kambing/domba) sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran bayi.  
  • Hukum: Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang tua yang mampu.  

Waktu Pelaksanaan  

  • Utama: Hari ke-7 setelah kelahiran.  
  • Alternatif: Hari ke-14, ke-21, atau kapan saja sebelum anak memasuki usia baligh.  

Ketentuan Hewan Sembelihan  

  • Jumlah:
    • Bayi Laki-laki: 2 ekor kambing/domba yang sepadan (diperbolehkan 1 ekor jika keterbatasan biaya).  
    • Bayi Perempuan: 1 ekor kambing/domba.  
  • Syarat Hewan: Berusia minimal 1 tahun (atau 6 bulan untuk domba sehat/gemuk), sehat, dan tidak cacat. Boleh jantan maupun betina.  

Amalan Sunnah Pendukung

  1. Mengumandangkan Adzan: Di telinga kanan bayi saat baru lahir.
  2. Tahniq: Menggosok langit-langit mulut bayi dengan kurma yang dihaluskan.  
  3. Mencukur Rambut: Mencukur habis rambut bayi di hari ke-7, lalu menimbang berat rambut tersebut untuk disedekahkan nilainya berupa perak atau emas.  
  4. Memberi Nama: Memberikan nama yang baik pada hari ketujuh.  

Tata Cara Pengolahan & Pembagian Daging

  • Kondisi Matang: Dianjurkan membagikan daging aqiqah dalam keadaan sudah dimasak (bukan daging mentah).  
  • Penerima: Disedekahkan kepada fakir miskin, dibagikan kepada kerabat/tetangga, dan boleh dikonsumsi sendiri oleh keluarga sebagian kecilnya.  
  • 📞 Info & Pemesanan
  • 🌍 www.aqiqahmaidah.com/aqiqah-madiun/
  • 📱 wa.me/6282228876465
  • 📌 Jl Mayjen Panjaitan (Ruko Madiun Indah no 18) Te’an Madiun https://maps.app.goo.gl/HL999ZA3ybVi7iiG7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top