Hukum Aqiqah Setelah Dewasa: Bolehkah dan Apa Kata Ulama?

Pertanyaan tentang hukum aqiqah setelah dewasa sering muncul di kalangan umat Muslim, terutama bagi mereka yang belum diaqiqahi saat kecil. Apakah masih boleh melaksanakan aqiqah ketika sudah dewasa? Atau justru sudah tidak perlu lagi?

Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkadah yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Umumnya, aqiqah dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang tua memiliki kemampuan untuk melaksanakannya tepat waktu.

Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Saat Kecil?

Dalam Islam, tanggung jawab aqiqah pada dasarnya berada di pundak orang tua, khususnya ayah. Namun, ketika seorang anak sudah dewasa dan belum juga diaqiqahi, muncul pertanyaan: apakah ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama memperbolehkan seseorang untuk melakukan aqiqah bagi dirinya sendiri setelah dewasa. Hal ini didasarkan pada anjuran untuk tetap melaksanakan ibadah tersebut sebagai bentuk penyempurnaan.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa aqiqah tidak perlu dilakukan lagi jika sudah terlewat dari masa kecil, karena tanggung jawab tersebut bukan berada pada anak.

Pendapat Ulama Tentang Aqiqah Setelah Dewasa

Beberapa ulama dari kalangan tabi’in seperti Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa seseorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri jika belum diaqiqahi oleh orang tuanya.

Sementara itu, menurut Imam Malik, aqiqah tidak perlu dilakukan oleh seseorang untuk dirinya sendiri karena tidak ada dalil kuat yang mendukung hal tersebut.

Dari perbedaan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah setelah dewasa bersifat boleh (mubah), bukan wajib. Artinya, jika dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan pun tidak berdosa.

Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Aqiqah?

Waktu terbaik untuk aqiqah tetaplah pada hari ke-7 setelah kelahiran, kemudian hari ke-14 atau ke-21 jika terlewat. Namun, jika semua waktu tersebut sudah berlalu, aqiqah tetap bisa dilakukan kapan saja, termasuk saat seseorang sudah dewasa.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya.

Kesimpulan

Hukum aqiqah setelah dewasa adalah boleh, terutama bagi yang ingin melaksanakannya sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur. Meskipun bukan kewajiban, aqiqah tetap memiliki nilai keutamaan yang baik.

Bagi Anda yang ingin melaksanakan aqiqah dengan mudah dan sesuai syariat, menggunakan jasa profesional seperti Aqiqah Maidah Surabaya bisa menjadi solusi praktis. Dengan layanan yang terpercaya, proses aqiqah menjadi lebih nyaman tanpa mengurangi nilai ibadahnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top